{"id":114,"date":"2023-05-31T03:26:49","date_gmt":"2023-05-31T03:26:49","guid":{"rendered":"https:\/\/kejari-mukomuko.kejaksaan.go.id\/?page_id=114"},"modified":"2023-06-23T03:38:48","modified_gmt":"2023-06-23T03:38:48","slug":"tugas-dan-wewenang","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/kejari-mukomuko.kejaksaan.go.id\/?page_id=114","title":{"rendered":"Tugas dan Wewenang"},"content":{"rendered":"<section class=\"wpb-content-wrapper\"><p>[vc_row][vc_column css=&#8221;.vc_custom_1687491517007{background-color: rgba(0,0,0,0.16) !important;*background-color: rgb(0,0,0) !important;}&#8221;][vc_column_text]Sebagaimana tertuang dalam Pasal 30, 31, 32, 33 dan 34 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas dan wewenang Kejaksaan Ri sebagai berikut :\u00a0<a href=\"http:\/\/www.dpr.go.id\/dokjdih\/document\/uu\/17.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">(Undang-Undang RI No. 16 tahun 2004 ttg Kejaksaan)<\/a><br \/>\nPasal 30<\/p>\n<ol>\n<li>Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :\n<ol>\n<li>Melakukan penuntutan;<\/li>\n<li>Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;<\/li>\n<li>Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana, pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;<\/li>\n<li>Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;<\/li>\n<li>Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li>Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.<\/li>\n<li>Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut meyelenggarakan kegiatan:\n<ol>\n<li>Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;<\/li>\n<li>Pengamanan kebijakan penegakan hukum;<\/li>\n<li>Pengawasan peredaran barang cetakan;<\/li>\n<li>Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;<\/li>\n<li>Pencegahan penyalahgunaan dan\/atau penodaan agama;<\/li>\n<li>Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>Pasal 31<br \/>\nKejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkab oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri<br \/>\nPasal 32<br \/>\nDi samping tugas dan wewenang tersebut dalam Undang-Undang ini, kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenag lain berdasarkan undang-undang.<br \/>\nPasal 33<br \/>\nDalam pelaksanaan tugas dan wewenang, kejaksaan membina hubungan kerja sama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainya<br \/>\nPasal 34<br \/>\nKejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.<br \/>\nSebagai pelaksanaan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, disebutkan :<br \/>\nPasal 46<br \/>\nKejaksaan Negeri dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.<br \/>\nPasal 47<br \/>\nDalam mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Kepala Kejaksaan Negeri dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.<\/p>\n<p>Selanjutnya tugas dan wewenang Kejaksaan RI tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-006\/A\/JA\/07\/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Upaya pemberantasan tindak pidana yang\u00a0ditempuh\u00a0oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo dilaksanakan\u00a0melalui 2 (dua) jalur, yaitu :<\/p>\n<blockquote>\n<p>\u201cPenal\u201d : lewat jalur hukum, yaitu lebih menitikberatkan kepada sifat\u00a0\u201c<strong>repressive<\/strong>\u201d(pemberantasan \/ penumpasan), sesudah kejahatan\u00a0terjadi dengan menggunakan alat \u201cperangkat hukum pidana\u201d (pemidanaan);<\/p>\n<p>\u201cNon-penal\u201d : lewat jalur\u00a0\u00a0bukan hukum, yaitu lebih menitik beratkan pada sifat\u201c<strong>preventive<\/strong>\u201d\u00a0(pencegahan\/pengendalian), sebelum kejahatan terjadi, sasarannya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan.<\/p>\n<\/blockquote>\n<p>Kebijakan\u00a0Penal adalah cara-cara penggunaan kekuatan sarana hukum pidana ( Sistem Peradilan Pidana ) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh kebijaksanaan politik yang mengacu pada dua aspek filosofis, yaitu (1) menghukum pelaku kejahatan, dan (2) melindungi masyarakat dari bahaya kejahatan.\u00a0Dan dalam melakukan penegakan hukum untuk dapat memberikan rasa keadilan, maka kami berusaha memahami benar-benar spirit hukum (<strong>legal spirit<\/strong>) yang mendasari peraturan hukum harus ditegakkan dan juga perasaan hukum yang bersifat spontan dari rakyat (<strong>legal feeling<\/strong>).[\/vc_column_text][\/vc_column][\/vc_row]<\/p>\n<\/section>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>[vc_row][vc_column css=&#8221;.vc_custom_1687491517007{background-color: rgba(0,0,0,0.16) !important;*background-color: rgb(0,0,0) !important;}&#8221;][vc_column_text]Sebagaimana tertuang dalam Pasal 30, 31, 32, 33 dan 34 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas dan wewenang Kejaksaan Ri sebagai berikut :\u00a0(Undang-Undang RI No. 16 tahun 2004 ttg Kejaksaan) Pasal 30 Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang : Melakukan penuntutan; Melaksanakan penetapan hakim dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"_joinchat":[],"footnotes":""},"class_list":["post-114","page","type-page","status-publish","hentry"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kejari-mukomuko.kejaksaan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/114","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kejari-mukomuko.kejaksaan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/kejari-mukomuko.kejaksaan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-mukomuko.kejaksaan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-mukomuko.kejaksaan.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=114"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/kejari-mukomuko.kejaksaan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/114\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":224,"href":"https:\/\/kejari-mukomuko.kejaksaan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/114\/revisions\/224"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kejari-mukomuko.kejaksaan.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=114"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}